KECAMATAN LUAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KAPOLSEK LUHAK PANIC

Admin
Kamis, 06 Februari 2020
846 Dibaca
...

Kec_Luak. KAPOLSEK LUHAK AKP. AMIRWAN, SH Panic, dan segera tekan Tombol PANIC di Ponsel Androidnya,  dan taklama Ponselpun berdering panggilan dari salah seorang Admin Kepolisian Polresta Payakumbuh. " itulah gambaran klo kita menekan tombol panic di Aplikasi POLISIKU.

Hal tersebut disampaikan AMIRWAN saat mensosialisasikan Aplikasi POLISIKU Polres Payakumbuh di Aula Kantor Camat Luak Selasa (04/02/20) lalu.

Kepolisian Republik Indonesia selalu berupaya memberikan pelayanan lebih baik dan cepat dengan berbagai cara. Salah satunya lewat aplikasi PolisiKu untuk melibatkan masyarakat memantau kinerja polisi hingga memudahkan pengurusan beragam dokumen.

Dia menyampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, wujudkan inovasi untuk meringankan urusan masyarakat ke kantor Polisi, yaitunya satu Inovasi baru lewat aplikasi Polisi Polres Payakumbuh. Aplikasi ini telah di grand launching Kamis tanggal 23 Januari 2020 yang lalu dan bisa diakses masyarakat dari mana saja cukup lewat android dan smartphone asalkan terkoneksi jaringan internet.

“Dengan adanya aplikasi ini  akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan yang ada di Polres Payakumbuh kapan saja dan dimana saja. Sehingga Polres Payakumbuh dapat dengan cepat merespon segala bentuk layanan yang dinginkan oleh masyarakat,” ulasnya

Camat Luak Drs. Muftil Wahyudi sangat berterimakasih dan mendukung sekali dengan telah diluncurkannya Aplikasi Polisiku ini dan menghimbau kepada seluruh Warga di Kecamatan Luak untuk menggunakannya.

 “kami menghimbau kepada seluruh ASN dan Warga masyarakat untuk mendownload Aplikasi POLISIKU dan menggunakannya dengan bijak” ucapnya

Melalui IPDA. AIGA PUTRA,SH Kanit Linmas Polsek Luhak, menjelaskan cara untuk bisa mengakses aplikasi ini, silahkan buka di smartphone android anda melalui playstore lalu searching ketik Polisi Payakumbuh dan muncul Polres Payakumbuh silahkan tekan install, isi formulir, dan gunakan dengan kebutuhan. 

Menurutnya, layanan Aplikasi POLISIKU ini terdiri dari fitur Public Layanan untuk masyarakat meliputi Panic Buttom yang terhubung dengan Global Positioning System (GPS), Lapor atau laporan tentang Lalulintas, Kriminal, serta Kemananan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) lainya.

Berikutnya juga dilayani pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan, pengawalan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online, pendaftaran Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) online, surat keterangan kehilangan, izin keramain, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online.

Aplikasi yang telah Lounching pada aplikasi Play Store tanggal 3 Januari 2020 ini, juga merupakan sarana media informasi kerena dapat terhubung langsung dengan Sosial media pada akun Facebook Polres Payakumbuh, Instagram dan Youtube Channel dimana masyarakat dapat melihat langsung kegiatan-kegiatan terkini yang dilakukan oleh Polres,” jelasnya.

KAPOLSEK LUAK berharap kedepannya Aplikasi POLISIKU ini semakin banyak digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu Pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aplikasi POLISIKU" .

“aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat, sehingga tugas Polisi berjalan maksimal dan masyarakat merasa terlindungi dan terayomi,” tukasnya.

Terakhir Kapolsek Luhak mengingatkan “ jangan menekan tombol PANIC jika tidak ada keadaan darurat disekitar anda, jika ada keadaan darurat silakan ditekan TOMBOL DARURAT tersebut, maka pihak kepolisian akan segera menelfon anda”  (arhye.Adm).

Berita terkait
Selasa, 22 Februari 2022 278 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback