SOP PELAYANAN
KECAMATAN LUAK
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi ) dan sebagai alat Penilaian Kinerja Instasi Pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.
Dengan telah diterapkannya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di Kecamatan Luak sesuai Surat Keputusan Camat Luak Nomor : 03 Tahun 2018 Tanggal 25 Januari 2018 diharapkan pelaksanaan roda Pemerintahan bisa berjalan dengan tertib sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang berguna untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berperan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.
untuk lebih jelasnya mengenai SOP di Kecamatan Luak silahkan buka link :