KECAMATAN LUAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Aparatur

Admin
Senin, 05 Juni 2023
109 Dibaca

Dalam rangka menyelenggaraan Pemerintahan Kantor Kecamatan Luak diperlukan pegawai / aparatur yang dapat melayani masyarakat dari semua bidang baik dari tingkat Nagari sampai ke tingkat kabupaten.

Jumlah pegawai/aparatur Kecamatan Luak adalah sebagai berikut :

Camat sebagai pimpinan SKPD (Eselon III a) : 1 orang

Sekretaris (Eselon III b) : 1 orang

Kepala Seksi (Eselon IV a) : 5 orang

Ka.Subag. (Esalon IV b) : 2 orang

Staf : 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Honorer : 6 orang

Camat Luak di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh satu orang pejabat eselon III b, lima orang pejabat esalon IV a, dua orang pejabat esalon IV b, Sembilan orang staf berstatus PNS dan enam orang. Keseluruhan Aparatur Kantor Kecamatan Anggeraja Tahun 2010 = 21 orang yang apabila diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin sebagai berikut :

1. Laki-laki : 11 orang ( Status PNS) 2 Orang Non PNS

2. Perempuan : 4 orang ( status PNS) dan 4 Orang Non PNS

Di dalam suatu organisasi kinerja aparatur sangat tergantung pada sumber daya manusia yang ada di dalamnya, sebagai penggerak roda organisasi yang merupakan faktor internal yang berpengaruh langsung terhadap lingkungan strategis organisasi.

Faktor pendidikan juga merupakan salah satu faktor internal yang menjadi indikator penentu dalam mencapai tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. semakin tinggi pendidikan seorang aparatur maka semakin tinggi pula aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

1. Pendidikan S1/sederajat : 8 orang

2. SMA/sederajat : 13 orang

 

untuk lebih jelasnya mengenai Aparatur di Kecamatan Luak silahkan buka link :

 

Berita terbaru
`

Feedback