KECAMATAN LUAK

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KECAMATAN LUAK GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERMENDES NO.16 TAHUN 2018 DAN PERMENDAGRI NO. 20 TAHUN 2018

Admin
Kamis, 22 November 2018
501 Dibaca
...

Kec.Luak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Kecamatan Luak gelar sosialisasi Implementasi Permendes No.16 Tahun 2018 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Kegiatan ini di ikuti sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari wali nagari, ketua bamus, Kaur keuangan, Pendamping desa (PD) dan kepala jorong se kecamatan luak di aula kantor Camat Luak, Kamis (22/11/18) dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Program Social Dasar Kabupaten Lima Puluh Kota SYAIFUL, SP.

Dalam sambutannya Camat Luak yang diwakili oleh Sekretaris Camat YALBAKU JEVINO,S.STP mengharapkan kepada para peserta “ Jangan menjadikan kegiatan ini sebagai seremonial belaka, apa yang didapat dalam sosialisasi ini agar dapat diterapkan dalam Penggunaan Dana Desa sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dan tidak keluar dari norma-norma aturan serta selalu berpedoman kepada Permendes no.16 tahun 2018 dan Permendagri no. 20 tahun 2018 ini. Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat Desa serta menanggulangi kemiskinan, dukungan Pengelolan Kegiatan Pelayanan sosial dasar di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Warga miskin Pemberdayaan Perempuan dan anak, pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat nagari penyandang disabilitas, kesiapan dalam menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta kegiatan pembangunan perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin” tuturnya

Lebih lanjut Syaiful,Sp menjelaskan “Wilayah perdebatan tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan  PASAL IV 1, Penggunaan Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yg bersifat lintas bidang, Prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat  Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan  kemiskinan serta peningkatan pelayan publik di tingkat desa, dengan berprinsip kepada :

  1. Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; 
  2. Kebutuhan Prioritas : mendahulukan  kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas Desa, dan tidak dilakukan pratek penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
  4. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
  7. Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
  8. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
  9. Tipologi Desa : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

Terpisah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagari Trisna, S.Sos menyampaikan “ Semoga dengan adanya sosialiasi ini penyaluran, pelaksanaan pelaporan Dana Desa terlaksana sesuai dengan aturan yang mengacu pada Permendes no.16 tahun 2018 dan Permendagri no. 20 tahun 2018” ucapnya. (arhye/Adm)

Berita terkait
Senin, 17 Februari 2020 905 Dibaca
Rabu, 31 Oktober 2018 1,009 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback