Kec.Luak, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Kecamatan Luak gelar sosialisasi Implementasi Permendes No.16 Tahun 2018 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Kegiatan ini di ikuti sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari wali nagari, ketua bamus, Kaur keuangan, Pendamping desa (PD) dan kepala jorong se kecamatan luak di aula kantor Camat Luak, Kamis (22/11/18) dengan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Program Social Dasar Kabupaten Lima Puluh Kota SYAIFUL, SP.
Dalam sambutannya Camat Luak yang diwakili oleh Sekretaris Camat YALBAKU JEVINO,S.STP mengharapkan kepada para peserta “ Jangan menjadikan kegiatan ini sebagai seremonial belaka, apa yang didapat dalam sosialisasi ini agar dapat diterapkan dalam Penggunaan Dana Desa sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dan tidak keluar dari norma-norma aturan serta selalu berpedoman kepada Permendes no.16 tahun 2018 dan Permendagri no. 20 tahun 2018 ini. Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat Desa serta menanggulangi kemiskinan, dukungan Pengelolan Kegiatan Pelayanan sosial dasar di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Warga miskin Pemberdayaan Perempuan dan anak, pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat nagari penyandang disabilitas, kesiapan dalam menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta kegiatan pembangunan perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin†tuturnya
Lebih lanjut Syaiful,Sp menjelaskan “Wilayah perdebatan tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan  PASAL IV 1, Penggunaan Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yg bersifat lintas bidang, Prioritas penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayan publik di tingkat desa, dengan berprinsip kepada :
Terpisah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagari Trisna, S.Sos menyampaikan “ Semoga dengan adanya sosialiasi ini penyaluran, pelaksanaan pelaporan Dana Desa terlaksana sesuai dengan aturan yang mengacu pada Permendes no.16 tahun 2018 dan Permendagri no. 20 tahun 2018†ucapnya. (arhye/Adm)
Feedback