Kec.Luak. sebanyak 51 orang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris dan bendahara Nagari yang berada di Kecamatan Luak, Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari pagi ini Selasa (06/11) bertempat di Aula Kantor Camat Luak, menghadiri langsung acara sosialisasi Penyuluhan Tentang Kewajiban Perpajakan terkait Pemanfaatan Dana Nagari oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh.
Camat Luak Drs. Muftil Wahyudi dalam sambutannya mengatakan “Sosialisasi pemotongan/pemungutan pajak atas penggunaan Dana Desa/Nagari ini diharapkan dapat memberi informasi bagi perangkat Nagari, sehingga dalam penggunaan dana desa tidak terhambat oleh kurangnya pengetahuan dalam pemotongan pajak, sehingga proses penyetoran pajak dan pelaporan pajak berjalan dengan benar dan lancar dan penggunaan dana desa juga terselenggara sesuai dengan aturan”
Tim dari KPP Pratama Payakumbuh Mariana (Account Representative) dan Jecky C. Lumbautaruan (pelaksana) dalam penyampaiannya mengenai Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Penggunaan Dana Desa / Nagari adalah tentang dasar-dasar pengenaan pajak dalam penggunaan dana desa.
Selain itu disampaikan pula mengenai jenis-jenis pengenaan pajak mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tidak hanya itu, dalam sosialisasi kali ini juga dipaparkan mengenai contoh pengenaan pajak dan ketentuan khusus atas pembelian yang tidak kena pajak serta batas waktu setor pajak hingga pemilihan rekanan agar mempermudah dalam pengadmisnistrasikan baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak.
"Sasaranya agar pihak mengelola dana desa dapat mengetahui tentang kewajiban perpajakan dari program dana desa yang dikelolanya. Harapannya adalah agar perpajakan yang bersumber dari kegiatan dana desa dapat terpenuhi," ujarnya.
Sedangkan Mariana lebih menekankan pada pentingnya para pengelola keuangan dalam kedudukannya sebagai bendahara pemerintah mengetahui peraturan perpajakan terkait pemotongan/pemungutan pajak. Sebagaimana diketahui bersama ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selalu dinamis dan berkembang menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang. Perkembangan ketentuan tersebut membuat sebagian Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak bendahara pemerintah, mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini tentu akan memberikan dampak bagi penerimaan negara. DJP terus berupaya membuka berbagai saluran atau media agar Wajib Pajak semakin mudah memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, di antaranya melalui sosialisasi secara langsung kepada Wajib Pajak.
"Disamping itu, DJP telah meluncurkan buku panduan secara tertulis khususnya bagi Wajib Pajak bendahara pemerintah, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi bendahara pemerintah dalam memahami peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, terutama mengenai tata cara kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang timbul dari berbagai transaksi pengeluaran yang terjadi di masing-masing unit ataupun satuan kerja.", lanjut Mariana. Pedoman tersebut disusun dalam bentuk buku yang berjudul “Bendahara Mahir Pajak” yang memuat antara lain mengenai penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan. Buku panduan tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs Pajak (www.pajak.go.id). (arhye/Adm)